Koreksi Pasal 4
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
(2) Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan desain;
b. penyediaan seluruh bahan baku;
c. pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik; dan
d. proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti.
Koreksi Anda
