Koreksi Pasal 5
PP Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
(2) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Belitung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
