Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Pantai Desa Tanjung Binga, Kecamatan Binga, Kota Belitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
