Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. memperjuangkan kepentingan anggota; b. memberikan masukan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Peternakan; c. mempromosikan usaha anggota; dan d. mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.
Koreksi Anda