Koreksi Pasal 32
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Gabungan kelompok Peternak melakukan:
a. kegiatan untuk kepentingan anggota dalam mengembangkan Kemitraan Usaha;
b. penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan
c. penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.
Koreksi Anda
