Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas, kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan. (2) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
Koreksi Anda