Koreksi Pasal 28
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan penyusunan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; dan
b. rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.
Koreksi Anda
