Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan penyusunan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; dan b. rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.
Koreksi Anda