Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terdiri atas: a. kelembagaan usaha; dan b. kelembagaan nirlaba. (2) Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kelompok Peternak; b. gabungan kelompok Peternak; dan c. badan usaha milik Peternak. (3) Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas asosiasi.
Koreksi Anda