Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan b. penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan. (2) Pengembangan program pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.
Koreksi Anda