Koreksi Pasal 25
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan
c. fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.
Koreksi Anda
