Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran