Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
a. penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi;
b. pendampingan dalam proses alih teknologi;
c. penyuluhan; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Koreksi Anda
