Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah, sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.
Koreksi Anda