Koreksi Pasal 42
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN suatu lokasi sebagai kawasan Usaha Peternakan.
(2) Dalam hal belum terdapat kawasan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib MENETAPKAN lahan penggembalaan umum.
(3) Pengelolaan lahan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
