Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat digunakan untuk: a. lahan penggembalaan umum; b. kegiatan usaha budidaya Ternak; c. penghasil tumbuhan pakan; d. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan; e. tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau f. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda