Koreksi Pasal 41
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat digunakan untuk:
a. lahan penggembalaan umum;
b. kegiatan usaha budidaya Ternak;
c. penghasil tumbuhan pakan;
d. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
e. tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau
f. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
