Koreksi Pasal 38
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan bagi warga negara INDONESIA yang memiliki kompetensi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
