Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan bagi warga negara INDONESIA yang memiliki kompetensi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda