Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: a. lahan; b. sumber daya genetik Hewan; c. benih dan bibit Ternak; d. pakan hijauan; dan e. sumber daya air. (2) Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang dihasilkan dari: a. teknologi yang ditemukan oleh bangsa INDONESIA; dan b. usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.
Koreksi Anda