Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda