Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan: a. antarpeternak; b. antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan c. antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain. (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. bagi hasil; b. sewa; atau c. inti plasma.
Koreksi Anda