Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
