Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan: a. kebijakan; b. perdagangan; dan c. prasarana dan sarana. (2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk: a. budidaya Ternak yang baik; b. kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur; c. kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan d. penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.
Koreksi Anda