Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi; b. pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik; c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; d. pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha; e. penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me peningkatan kewirausahaan; f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri; g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan; h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau i. perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.
Koreksi Anda