Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Badan Pengusahaan ... depkumham.go.id (2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun. (4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan. (5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL. (6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda