Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Koreksi Anda