Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: (1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU. (2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda