Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan. (2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas. (4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 16 ... depkumham.go.id
Koreksi Anda