Koreksi Pasal 2
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Koreksi Anda
