Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas: a. Kepala; b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian; c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda