Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. (4) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda