Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP. (2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Koreksi Anda
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP. (2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran