Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda