Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda