Koreksi Pasal 40
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Di samping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tim penilai juga bertugas melakukan pengukuran kinerja realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
