Koreksi Pasal 32
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
