Koreksi Pasal 22
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada:
a. PRESIDEN sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
b. Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
