Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi. (3) Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada: a. PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan b. Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. (4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD.
Koreksi Anda