Koreksi Pasal 59
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
