Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda