Koreksi Pasal 53
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa.
(2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui teknologi informasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
