Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa. (2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui teknologi informasi. (3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda