Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda