Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah. (2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda