Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha : a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya . . . c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa liar; f. rehabilitasi satwa; atau g. budidaya hijauan makanan ternak. (2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b. pengolahan tanah terbatas; c. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; d. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau e. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda