Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya. (2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda