Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Koreksi Anda