Koreksi Pasal 54
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
c. swasta.
(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
c. swasta.
Koreksi Anda
