Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. (2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; c. swasta. (3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah pusat; b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; c. swasta.
Koreksi Anda