Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh: a. pengelola barang untUk barang milik negara; b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubemur /bupati/walikota untuk barang milik daerah. (2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh: a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Koreksi Anda