Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda