Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara. (3) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).
Koreksi Anda