Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar Menukar; c. hibah; d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
Koreksi Anda