Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi: a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna; b. penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda